Perkawinan Anak Antara Tradisi, Hak Asasi Manusia, dan Upaya Penanganannya
Keywords:
Perkawinan Anak, Tradisi, Hak Asasi Manusia, Strategi PenangananAbstract
Perkawinan anak merupakan masalah serius di Indonesia dengan tingginya angka pernikahan di bawah umur, meskipun telah ada undang-undang yang mengatur batas usia perkawinan. Fenomena ini dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti tradisi lokal, kemiskinan, dan kurangnya akses pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong praktik perkawinan anak di Indonesia, mengeksplorasi dampak dari praktik tersebut terhadap hak-hak asasi manusia anak, dan merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengurangi prevalensi perkawinan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik analisis konten dan analisis tematik. Data diperoleh dari berbagai sumber, termasuk dokumen-dokumen hukum, wawancara dengan ahli, dan data statistik terkait. Praktik perkawinan anak di Indonesia didorong oleh tradisi lokal yang menganggap perkawinan dini sebagai cara untuk melindungi kehormatan keluarga dan mengatasi kemiskinan. Namun, praktik ini memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap hak-hak anak, termasuk akses terhadap pendidikan dan kesehatan, risiko tinggi terhadap komplikasi kehamilan, kekerasan dalam rumah tangga, dan pembatasan dalam partisipasi pengambilan keputusan. Perkawinan anak merupakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia anak yang diatur baik dalam hukum internasional maupun nasional. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif melalui edukasi masyarakat, pemberdayaan ekonomi anak perempuan, peningkatan akses terhadap layanan kesehatan, penegakan hukum yang tegas, dan kolaborasi internasional. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi prevalensi perkawinan anak di Indonesia dan melindungi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung.