Ketimpangan Penegakan Hukum Pada Kelompok Minoritas Agama
Kata Kunci:
Minoritas Agama, Ketimpangan Hukum, Penegakan Hukum, HAMAbstrak
Indonesia sebagai negara hukum sekaligus negara multikultural memiliki tantangan serius dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan nondiskriminatif terhadap kelompok minoritas agama. Meskipun konstitusi menjamin kebebasan beragama dan kesetaraan di hadapan hukum, realitas sosial menunjukkan adanya ketimpangan struktural dan diskriminasi sistemik yang dialami oleh kelompok minoritas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan yuridis-sosiologis melalui studi literatur untuk menelaah norma hukum yang berlaku dan implementasinya dalam konteks sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi sering kali menjadi alat pembatas hak kelompok minoritas dalam mendirikan rumah ibadah. Selain itu, lemahnya independensi aparat hukum, dominasi tafsir keagamaan mayoritas, dan minimnya kesadaran HAM di masyarakat menjadi penyebab utama ketimpangan tersebut. Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya, seperti pendirian Komnas HAM, ratifikasi instrumen internasional, kampanye moderasi beragama, dan pembubaran ormas intoleran, pelaksanaannya masih belum konsisten dan berkeadilan substantif.