Alasan dan Prosedur Hukum Pembatalan Perkawinan dalam KUHPerdata

Penulis

  • Yanita Fitriana Devi Universitas Wijayakusuma, Fakultas Hukum
  • Misbahul Anam Universitas Wijayakusuma, Fakultas Hukum
  • Faris Panji Wardana Universitas Wijayakusuma, Fakultas Hukum
  • Eti Mul Erowati Universitas Wijayakusuma

Kata Kunci:

Pembatalan Perkawinan, KUHPerdata, Alasan Pembatalan, Prosedur Hukum

Abstrak

Pembatalan perkawinan merupakan proses hukum kompleks yang memiliki implikasi sosial yang signifikan di Indonesia. Undang-Undang Perkawinan menyediakan kerangka hukum yang mengatur prosedur pembatalan perkawinan untuk melindungi hak-hak individu yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan secara komprehensif alasan-alasan dan prosedur hukum pembatalan perkawinan dalam KUHPerdata, serta untuk mengidentifikasi implikasi sosial dari pembatalan perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan pihak terkait seperti pengacara dan hakim, serta studi dokumen terkait kasus pembatalan perkawinan. Dalam KUHPerdata, terdapat beberapa alasan yang sah untuk pembatalan perkawinan, seperti kesalahan identitas, kekeliruan dalam memberikan izin, paksaan, ketidakmampuan untuk menjalankan kewajiban perkawinan, dan perkawinan oleh orang yang belum cukup umur. Proses hukum pembatalan perkawinan melibatkan pengajuan gugatan ke pengadilan dengan menyertakan bukti yang mendukung. Pembatalan perkawinan adalah upaya untuk melindungi hak-hak individu yang terlibat dalam perkawinan yang tidak memenuhi syarat-syarat hukum. Reformasi hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat diperlukan untuk meningkatkan penanganan kasus pembatalan perkawinan secara adil dan efektif.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-07-07

Cara Mengutip

Fitriana Devi, Y., Anam, M., Panji Wardana, F., & Mul Erowati, E. (2024). Alasan dan Prosedur Hukum Pembatalan Perkawinan dalam KUHPerdata. Philosophiamundi, 2(4), 8–14. Diambil dari https://philosophiamundi.id/index.php/philosophia/article/view/69