Perjanjian Perkawinan Sebagai Upaya Meminimalisir Potensi Konflik Harta Benda Dalam Perkawinan

Penulis

  • Heru Sukrisno Universitas Wijayakusuma, Fakultas Hukum
  • Renanggal Universitas Wijayakusuma, Fakultas Hukum
  • Yovensi Enggarty Nafebi Universitas Wijayakusuma, Fakultas Hukum
  • Eti Mul Erowati Universitas Wijayakusuma

Kata Kunci:

Perjanjian Perkawinan, Konflik Harta Benda, Strategi Efektif

Abstrak

Perjanjian perkawinan dapat menjadi strategi efektif dalam mengurangi potensi konflik harta benda dalam perkawinan. Dalam artikel ini, kita akan membahas pentingnya perjanjian perkawinan sebagai upaya meminimalisir konflik harta benda. Perjanjian perkawinan dapat memisahkan harta suami dan istri, mengatur bagaimana harta kekayaan akan dibagi jika terjadi perceraian, serta mengurangi konflik perebutan harta bersama. Dengan demikian, perjanjian perkawinan dapat membantu meminimalisir konflik harta benda dalam perkawinan dan memudahkan pengurusan utang dan harta masing-masing. Artikel ini juga akan membahas perlindungan hukum terhadap harta perkawinan dan putusan-putusan mahkamah yang relevan. Dengan demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada upaya mengurangi konflik harta benda dalam perkawinan melalui perjanjian perkawinan.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-07-07

Cara Mengutip

Sukrisno, H., Renanggal, Enggarty Nafebi, Y. ., & Erowati, E. M. (2024). Perjanjian Perkawinan Sebagai Upaya Meminimalisir Potensi Konflik Harta Benda Dalam Perkawinan. Philosophiamundi, 2(4), 15–22. Diambil dari https://philosophiamundi.id/index.php/philosophia/article/view/70