Perkawinan Siri Antara Legalitas Hukum Dan Implikasi Sosial

Penulis

  • Roy Suwarno Putro Universitas Wijayakusuma, Fakultas Hukum
  • D Bayu Anaba Universitas Wijayakusuma, Fakultas Hukum
  • Renal AJi Nugroho Universitas Wijayakusuma
  • Eti Mul Erowati Universitas Wijayakusuma

Kata Kunci:

Perkawinan Siri, Status Hukum Anak, Dampak Sosial, Indonesia

Abstrak

Perkawinan siri atau pernikahan berdasarkan hukum Islam tanpa pencatatan resmi negara. Dalam konteks ini, penelitian menguraikan dampak sosial dan hukum yang kompleks dari fenomena ini, khususnya terkait dengan status hukum anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan siri. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan wawancara dengan ahli untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang fenomena ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan siri tidak diakui secara hukum oleh negara Indonesia, menyebabkan anak-anak yang lahir dari perkawinan ini menghadapi ketidakjelasan status hukum yang dapat mempengaruhi hak-hak mereka, seperti hak atas pencatatan kelahiran dan warisan. Implikasi sosialnya termasuk stigma dan diskriminasi terhadap anak-anak serta potensi konflik dalam hubungan keluarga. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlunya penanganan yang lebih komprehensif terhadap masalah perkawinan siri di Indonesia. Pemerintah perlu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya perkawinan yang sah menurut hukum negara. Selain itu, perlindungan hukum yang lebih baik juga diperlukan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak dalam konteks perkawinan siri. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi praktik perkawinan siri dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat secara keseluruhan.

 

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-07-07

Cara Mengutip

Suwarno Putro, R., Anaba, D. B., Renal AJi Nugroho, & Mul Erowati, E. (2024). Perkawinan Siri Antara Legalitas Hukum Dan Implikasi Sosial. Philosophiamundi, 2(4), 29–36. Diambil dari https://philosophiamundi.id/index.php/philosophia/article/view/72